banner 728x250

Kepala UPTD SMP Negeri 7 Kisaran,Nikson Jhonson Sinaga.MM Terindikasi Melakukan Banyak Praktik Pungutan Liar

  • Bagikan
banner 468x60
Berita

KISARAN, – Gaoelnews.com – Kepala UPTD SMP Negeri 7 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat ini sedang dalam sorotan tajam setelah terindikasi melakukan sejumlah praktik pungutan liar (Pungli) yang marak terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Indikasi ini muncul setelah banyak laporan masuk dari orang tua siswa serta masyarakat sekitar yang merasa dirugikan.

Berdasarkan informasi yang diterima, berbagai jenis pungutan tidak resmi dilakukan dengan alasan yang beragam, mulai dari biaya administrasi yang tidak tercantum dalam aturan, sumbangan yang sifatnya dipaksakan, hingga biaya kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun persetujuan komite sekolah. Besaran pungutan yang diminta juga bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per siswa, dan dikumpulkan secara berkala maupun mendadak.

Example 300x600

Bahwa Ada pungutan ratusan ribu rupiah/siswa terhadap para siswa baru (kelas VII), alasan untuk perlengkapan kelas (kipas angin. gorden, rak sepatu dan keperluan lainnya.

Kemudian sapu – sapu kelas, pengepel lantai, bunga dan barang perlengkapan ruangan lainnya, diwajibkan pula dibawa para siswa.

Ada lagi kutipan sebesar 5 (lima) ribu/minggu/siswa atau setara dengan 20 ribu sebulannya dengan modus uang kas.

Selanjutnya kutipan rutin juga, seribu/minggu/siswa (4 ribu sebulan) untuk uang OSIS dan seribu (4 ribu sebulan) guna uang infaq.

Sebelumnya ada juga kutipan 50 ribu/siswa dengan dalih bangun pos jaga di lingkungan UPTD SMPN 7 Kisaran.

Semua Informasi itu, Kamis (31/7), sekira pukul 09.40 WIB di ruang kerja Kepala UPTD SMP Negeri 7 Kisaran, Drs. Nikson Jhonson Sinaga, MM, dikonfirmasikan kru media ini.

Menurut pimpinan SMP Negeri 7 Kisaran tersebut, semua yang ditanyakan (dugaan pungli, Wali Kelas mengadakan rapat, memusyawarahkan kepada para orang tua siswa dengan alasan untuk kemajuan sekolah.

“Sampai saat ini kami sudah menerima puluhan keluhan dari wali murid. Mereka menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak disertai bukti penerimaan yang sah, dan jika tidak membayar, dikhawatirkan akan berdampak pada proses belajar maupun hak-hak siswa di sekolah,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menanggapi indikasi ini dengan serius. “Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan dan investigasi mendalam terkait laporan ini. Jika terbukti benar, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran, penundaan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian dan Inspektorat Daerah juga telah dikoordinir untuk membantu proses pengumpulan bukti dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk pungutan yang tidak wajar ke saluran pengaduan resmi pemerintah daerah.

Hasil investigasi akan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat agar transparansi dan keadilan dapat terwujud, serta menjamin hak pendidikan siswa berjalan tanpa terbebani biaya yang tidak semestinya.

Roses lubis

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *