ASAHAN – Viralnow24.com – Ratusan warga Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang tergabung dalam DPD Demokrasi 14 GBPU menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa periode 2018 hingga 2025. Total anggaran yang dipertanyakan mencapai Rp1.160.782.560.
Penyampaian tuntutan dilakukan secara damai dan tertib pada Rabu (19/08/2026) dengan menyasar Kantor Bupati Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Asahan.
Warga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dirasakan langsung di lapangan. Meski Dana Desa digelontorkan milyaran rupiah, kondisi desa belum membaik. Akses jalan di Dusun II wilayah “Pak Kentus” justru terputus total, memaksa warga memutar sejauh 6 kilometer.
Sejumlah anggaran yang dinilai sangat mencurigakan antara lain: Pembangunan Perpustakaan Desa yang diduga tidak berwujud fisik senilai ratusan juta rupiah, Pembangunan Sanggar Tari dan renovasi yang nilainya mencapai ratusan juta namun kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, Pengadaan Aplikasi Desa sebesar Rp15 juta yang warga tidak mengetahui bentuk dan manfaatnya, serta Program Posyandu Lansia yang dianggarkan puluhan juta rupiah namun yang diterima warga hanya berupa dua bungkus roti dan satu gelas air minum.
Selain itu, pengelolaan Lumbung Desa, Penyertaan Modal BUMDes, Pengadaan Lampu Jalan, Pembangunan Drainase, serta bantuan kepada kelompok masyarakat juga dinilai tidak transparan dan tidak sesuai realisasi fisik. Warga juga menyoroti dugaan nepotisme di mana jabatan Bendahara dan Sekretaris Desa diduga diisi oleh kerabat dekat Kepala Desa yang berpotensi melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Koordinator lapangan sekaligus Ketua DPD Demokrasi 14 GBPU, Aan Maulana Annur, menegaskan tuntutan warga agar Kejaksaan Negeri Asahan segera melakukan penyelidikan, audit forensik, dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dipertanyakan. Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan khusus dan audit kinerja terhadap Kepala Desa Sukaraja.
“Uang rakyat sebesar Rp1,1 Miliar wajib dipertanggungjawabkan. Kami meminta transparansi penuh laporan pertanggungjawaban APBDes periode 2018–2025 dan menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegas Aan didampingi perwakilan warga.
Warga menyampaikan kedatangan mereka sepenuhnya damai dan konstitusional. “AUDIT TUNTAS DANA DESA KAMI! PERKEBUNAN SUKARAJA MENOLAK KORUPSI DANA DESA! SEJAHTERAKAN RAKYAT!” demikian tegas tuntutan warga yang berharap Pemerintah Kabupaten Asahan segera menindaklanjuti demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Perkebunan Sukaraja. ( Tiara Aritonang )


















