banner 728x250

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Besar, 5 KG Sabu dan 285 Butir Ekstasi Diamankan

  • Bagikan
banner 468x60
Sumatera Utara

ASAHAN -Viralnow24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Pada Sabtu, 5 September 2026, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap seorang kurir narkotika beserta barang bukti yang sangat fantastis. ( kamis 10/09/2026 )

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB di depan sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman. Tersangka berinisial J alias J (23 tahun), warga Dusun Bungbeduk, Desa Tobal Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat sedang duduk sendirian di lokasi tersebut.

Example 300x600

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas jinjing hitam milik tersangka yang berisi kotak dari triplek. Di dalamnya tersimpan ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang siap diedarkan.

4 bungkus plastik teh cina hijau — berisi sabu, netto 3.621,28 gram

2 bungkus plastik bening — berisi sabu, netto 1.384,88 gram

3 bungkus plastik klip bening — berisi 285 butir pil ekstasi, netto 173,16 gram

1 unit HP OPPO A5i warna ungu — sarana komunikasi dengan pengirim barang

1 tas jinjing hitam dan 1 kotak triplek tempat penyimpanan baru

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah melalui WhatsApp dari nomor luar negeri (+60174340596). Tersangka diarahkan untuk mengantar barang tersebut ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan dijanjikan upah sebesar Rp 80 JUTA jika barang sampai ke tangan pemiliknya.

“Saya hanya butuh uang untuk kebutuhan ekonomi keluarga, itulah alasan saya menerima tawaran tersebut,” ungkap tersangka saat diinterogasi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa dengan diamankannya narkotika sebanyak ini, sekitar 6.000 jiwa manusia telah diselamatkan dari jeratan narkoba. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Asahan yang tidak kenal lelah membersihkan Kabupaten Asahan dari peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berkompromi. Siapa pun yang bermain narkoba di Asahan, kami akan kejar sampai tuntas. Jangan korbankan masa depan hanya untuk uang sesaat,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Asahan.

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *