Dumai,- Viralnow24.com – Kendati Caffe Wak Lan berlokasi Jl. PU Lama RT-17 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan mendapat sorotan warganet, mencuat disejumlah media online. terkait pengoperasian kaffe wak Lan yang diduga tak kenal waktu, buka dari sore hingga pukul 03 dini. selain itu kaffe wak lan juga menyediakan miras (minuman) keras beralkohol, dan menydiakan wanita penghibur untuk melayani pria tamu yang haus hiburan. bunyi music yang disajikan menimbulkan kebisingan mengganggu ketenagan warga, meresahkan warga disekitar lokasi caffe. warga mendesak caffe wak lan segera disegel dan ditutup secara permanen.
Berdasarkan Perda No.7 Kota Dumai Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang membatasi jam operasional hiburan malam maksimal pukul 01 Wib. Pelanggaran atas aturan ini, termasuk menyediakan miras, dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan, pembekuan pencabutan izin, serta denda administrastratif hingga Rp.10.000.000.
Satpol PP yang diamanahkan menjalankan Perda No.7/2024 melakukan penegakan Perda ditugaskan “rutin merazia tempat hiburan malam. caffe dan karaoke berkedok salon yang mengganggu ketertiban umum”, Namun tidak berjalan sebagaimana mestinya, bisa jadi kaffe wak lan jauh dari kota sehingga luput dari pengawasan Satpol PP.
Operasional caffe wak lan yang menyediakan miras diduga tanpa mengantongi izin penjualan miras. bebas beroperasi. miras dijual dengan harga mahal. Tak jarang pria dan wanita yang keluardari lokasi akibat minum minuman keras, mengalami mabok berat, keributan akibat mabok menimbulkan keributan dan perkelahian demikian sumber menginformasikan dan memohon namanya dirahasiakan.

Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa sebelum Izin diterbitkab DPMPTSP Kota Dumai. untuk usaha hiburan dan pariwisata. rekomendasi umumnya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan olah raga (Diskopora) Dumai. Namun ketika Kadikopora Agus Gunawan dikonfirmasi terkait operassional kaffe wak lan buka dari sore hingga dini hari. hingga berita ini dikirim keredaksi belum ada tanggapan.
Operasional kaffe wak lan sudah melapaui batas selain menimbulkan kebisingan juga mengganggu lingkungan warga warga geram mendesak Pemko Dumai menutup secara kaffe wak lan secara permanen.
Mulusnya Operasional kaffe wak lan dengan menyediakan miras jenis “anggur merah” dan wanita penghibur, dan buka caffe hingga dini hari diduga kuat wak lan mendapat bekingan dari oknum tertentu, maka tak pula mengherankan caffe wak lan menjadi sorotan dan melaporkannya ke Satpol PP. Namun lagi lagi tidak ada digubris, maka tak pula berlebihan jika Sat Pol PP dijuluki “macan ompong” Perda No.7/2024 tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan warga.(sapur). Red


















